Sayangnya tidak ada ketentuan pidana yang secara khusus diatur dalam UU 2/2012 yang dapat menjerat pemerintah jika tidak menaati ketentuan dalam UU 2/2012. Maka apabila penggusuran dilakukan tanpa ganti kerugian, menurut hemat kami, Anda dapat menggugat pemerintah secara perdata atas perbuatan melawan hukum. Hambatandalam upaya penanganan Hak Asasi Manusia yang antara lain adalah: (1) kondisi poleksosbud hankam; (2) faktor komunikasi dan informasi yang belum digunakan secara maksimal dan benar; (3) faktor kebijakan pemerintah; (4) faktor perangkat perundangan; (5) faktor aparat dan penindakannya. Dalam kondisi poleksosbudhankam, kondisi Keberadaangugatan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan salah satu sarana pelindungan hukum masyarakat atas tindakan (handeling) yang dilakukan oleh pemerintah. Adapun konsep mengenai onrechtmatige overheidsdaad berkembang secara dinamis dari waktu ke waktu. Olehkarena itu perbuatan melawan hukum berkembang melalui putusan-putusan pengadilan dan melalui undang-undang. Perbuatan Melawan Hukum dalam KUHPerdt.[2] diatur dalam buku III tentang Perikatan. Perbuatan melawan hukum Indonesia yang berasal dari Eropa Kontinental diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdt. sampai dengan Pasal 1380 KUHPerdt. perbuatanmelawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) dalam putusan pengadilan: sebuah studi kasus Chandera Halim Arfian Indrianto Juni 2022 Abstraksi PutusanNomor :275/Pdt.G/2017/PN Bks.Para Penggugat di depan Pengadilan pada saat pembuktian, mohonputusan serta merta (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada verzet,banding, maupun kasasi dan/atau peninjauan hukum kembali;28.Bahwa, oleh karena Para Tergugat adalah sebagai pihak yang kalah,maka Para Tergugat harus dihukum untuk membayar seluruh ongkosperkara;PERMOHONANBerdasarkan halhal RSrGn.

contoh kasus perbuatan melawan hukum oleh pemerintah